GARDABMR.COM,- JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong digitalisasi di tingkat desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 mencakup :
1. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kemendes menetapkan bahwa maksimal 15% Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin ekstrem. Ini merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan yang menjadi target nasional pemerintah.
2. Pencegahan Stunting dan Kesehatan Desa
Fokus lain adalah upaya pencegahan stunting melalui program gizi anak dan ibu hamil, serta penguatan layanan kesehatan di tingkat desa.
3. Pengembangan Desa Digital
Kemendes PDTT akan meluncurkan program akselerasi desa digital yang melibatkan teknologi informasi untuk mendukung layanan publik dan meningkatkan perekonomian berbasis digital.
4. Ketahanan Pangan Desa
Sebanyak 20% Dana Desa akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan berbasis lokal, seperti pengelolaan lahan pertanian dan pemberdayaan BUMDes dalam distribusi hasil tani.
5. Peningkatan Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif
Desa-desa yang memiliki potensi wisata akan mendapatkan dukungan lebih besar untuk pengembangan infrastruktur dan promosi, termasuk pendampingan dalam pengelolaan usaha berbasis masyarakat.
6. Penanggulangan Perubahan Iklim
Kemendes juga mendorong desa untuk menjadi lebih tangguh dalam menghadapi dampak perubahan iklim melalui pelatihan dan penerapan energi terbarukan.
Menteri Desa PDTT, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa program-program ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami berharap seluruh desa di Indonesia dapat bergerak bersama mewujudkan kemandirian ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” ujar Menteri Desa.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, tahun 2025 diharapkan menjadi momen kebangkitan desa-desa di Indonesia menuju desa mandiri dan berdaya saing global